Deskripsi & Tujuan Pembinaan
Program sertifikasi wajib untuk personil yang bertanggung jawab atas pengelolaan air limbah seluruh fasilitas industri. Berdasarkan SKKNI 187-2016, pemegang sertifikat bertanggung jawab memastikan seluruh baku mutu buangan terpenuhi, mengawasi operasional IPAL, menyusun neraca air, serta pelaporan SPARING dan SIMPEL KLHK.
Silabus & Modul Pembelajaran Teknis
Kurikulum mengacu pada Standar SKKNI & BNSP RI dan standar SKKNI: