Kurikulum & Spesifikasi Pelatihan di Kecamatan Gresik Barat, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Program sertifikasi wajib untuk personil yang bertanggung jawab atas pengelolaan air limbah seluruh fasilitas industri. Berdasarkan SKKNI 187-2016, pemegang sertifikat bertanggung jawab memastikan seluruh baku mutu buangan terpenuhi, mengawasi operasional IPAL, menyusun neraca air, serta pelaporan SPARING dan SIMPEL KLHK. Pelatihan dan sertifikasi ini diselenggarakan secara berkala untuk memenuhi kepatuhan regulasi K3 di kawasan industri, pabrik manufaktur, silo pangan, instalasi pengolahan limbah, dan proyek infrastruktur di Kecamatan Gresik Barat, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.